Wednesday, 25 January 2017

Policy Design Penanggulangan HIV-AIDS dalam kajian Administrasi Publik


Pendahuluan:

 Penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) yang menyerang kekebalan tubuh manusia kini sudah menjadi perhatian pemerintah sebagai penyakit yang tidak hanya endemi kesehatan tetapi juga menjadi endemi sosial. Dikatakan menjadi endemi sosial, karena penyebaran penyakit ini disebabkan oleh perilaku-perilaku sosial seperti hubungan seksual yang berganti-ganti pasangan, prostutusi, penggunaan jarum suntik yang dilakukan bergantian, dll. Penyebab yang dilihat dari perilaku-perilaku yang menyimpang dari segi hukum, sosial, budaya dan juga agama tersebut harus disikapi oleh pemerintah karena dampak yang ditimbulkan oleh karena perilaku tersebut akan membuat mental, dan produktifitas seseorang akan berpengaruh terhadap kondisi sosioekonomi suatu negara akan menurun.
HIV-AIDS menjadi masalah global karena sifat penularannya yang sangat cepat, sehingga dalam waktu yang relatif singkat telah menjangkiti hampir seluruh belahan dunia. HIV-AIDS dapat menjadi ancaman bagi suatu bangsa serta mengganggu stabilitas nasional bila tidak dilakukan upaya penganggulangan secara komprehensif. HIV dapat menginfeksi siapa saja tanpa memandang umur, jenis kelamin, ras/suku, status sosial, maupun pekerjaan. Namun akhirnya penyakit fatal ini menyebar ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, pria dan wanita; bahkan sudah ada wanita hamil bukan WTS yang mengidap AIDS.

Tujuannya :

  •  Alternatif : Memberdayakan WPA (warga peduli aids)


·        Tujuan dari alternatif ini diharapkan dapat menurunkan sekaligus memberantas penyebaran HIV dan AIDS dengan melihat tupoksi, pertanggungjawaban, partisipasi dan komitmen aktor yang terlibat. Dengan memberdayakan, meningkatkan, serta menggerakkan masyarakat dalam unit kecil setingkat kecamatan melalui WPA(warga peduli AIDS) yang mana merupakan upaya optimal yang dapat dilakukan dengan penguatan kemitraan antar sistim kesehatan dan sistim masyarakat. Strategi/program yang ditawarkan perlu peran aktif (multipihak) antara lain: pemerintah (dinas kesehatan), swasta (KPA), masyarakat, dan ODHA. WPA sendiri diharapkan dapat melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS.

Target Group:

         Lingkungan lokalisasi: Masyarakat yang berpotensi terkena penyebaran HIV/AIDS biasanya berada pada wilayah prostitusi yang notabene menjadi tempat yang subur. Mengapa dikatakan subur karena memang penyebab tertinggi penyebaran HIV/AIDS disebabkan oleh hubungan sexs yang bergonta ganti pasangan ditambah dengan tidak memakai alat kontrasepsi. WPA (warga peduli aids) selaku organisasi dengan lingkup yang kecil harus mempu untuk mengontrol keberadaan tempat lokalisasi sehingga apa yang dikawatirkan oleh masyarakat akan terminimalisir dengan melakukan upaya seperti sosialisasi penggunaan kondom, dll.

            Pengguna NAPZA khususnya injecting drug user (IDU) : Penyebab kedua terbanyak penularan HIV/AIDS adalah akibat pemakaian narkoba, khususnya penggunaan jarum suntik secara bergantian.  Narkoba pun telah menyebar bukan hanya di kota-kota, tapi juga di daerah-daerah terpencil. Untuk itu penurunan jumlah pengguna NAPZA harus didukung oleh peran aktif WPA sebagai suatu komunitas atau organisasi yang memberikan dukungan dan kepedulian untuk melawan penyebaran HIV/AIDS di Indonesia, khususnya karena penggunaan narkoba jarum suntik.

Agent:

  • Dinas Kesehatan: peran dinas kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
  • KPAD : pemerintah kota dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS membentuk instansi yang disebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penanggulangan HIV/AIDS pada masing-masing kota atau kabupaten. Mengadakan penyuluhan, mengadakan kegiatan pengembangan media dalam rangka memperkenalkan dan lebih memahami lebih jauh tentang HIV/AIDS dan program-program KPA yaitu melalui komunikasi atau dialog secara langsung, Menjangkau atau melakukan pendekatan terhadap individu atau kelompok yang sulit diberikan penyuluhan (contohnya pengguna narkoba dan narapidana).
  • Kecamatan dan Kelurahan: berkoordinasi dengan KPAD dalam upaya menanggulangi penyebaran HIV/AIDS dengan membentuk WPA. Sehingga diharapkan terjadi integrasi atau koordinasi yang baik dalam upaya keberhasilan program/kegiatan.
  • WPA : sebuah kelompok masyarakat yang mempunyai komitmen untuk menanggulangi dampak dari HIV/AIDS dengan cara mengontrol segala bentuk tindakan yang berpotensi dalam menyebaran HIV/AIDS.

         Semakin kecil ruang lingkup/wilayah pelaksanaan program diharapkan pelaksanaannya dapat dengan mudah untuk dilaksanakan serta upaya penanggulangan di daerah semakin terarah dan terkoordinir.


Implementastion structure:

      Struktur pelaksanaan kegiatan WPA mencakup aspek-aspek seperti struktur organisasi, pembagian kewenangan, hubungan antara unit-unit organisasi yang ada dalam organisasi yang bersangkutan, dan hubungan organisasi dengan organisasi luar dan sebagainya. Struktur birokrasi dalam pelaksanaan program mencakup dimensi fragmentasi dan standar prosedur pelaksanaan yang akan memudahkan dan menyeragamkan tindakan dari para pelaksana.
Penguatan jaringan kerjasama pemerintah,  KPAN, KPAD,  jaringan komunitas, mitra internasional dan unsur masyarakat lainnya untuk menjangkau populasi risiko tinggi dengan intervensi perubahan perilaku yang efektif untuk seluruh wilayah dan meningkatkan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat yang rentan terjangki, misalnya pada penasun, PSK, remaja dan ibu rumah tangga.

Tools:

·                    Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang mana merupakan suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,Swasta, Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Pendistribusian kondom pada tempat lokalisasi dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual yang beresiko maupun sebagai alat kontrasepsi.
·         Meningkatkan ketersediaan, dan keterjangkauan pengobatan, pemeriksaan penunjang HIV dan AIDS serta menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu kediaan obat dan bahan/alat yang diperlukan dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

Rules:

           Pelaksanaan WPA tidak akan berhasil tanpa adanya standart, prosedur, norma dan kriteria yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaann kegiatan. Dalam pelaksanaan WPA asas kepastian hukum yang mana program ini merupakan kepanjang tanganan dari program yang sudah dilakukan sebelunya oleh KPAD. Keharusan akan adanya struktur organisasi untk melihat tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua aktor harus didefinisikan serta dijabarkan secara jelas dan dipahami oleh masyarakat yang tergabung dalam WPA (warga peduli aids).
Ketersediaan aturan untuk memastikan bahwa pelaksanaan WPA harus berlandaskan:
  1.  asas tertib,
  2.   asas kepentingan umum,
  3.  asas keterbukaan,
  4.  asas proporsionalitas,
  5.  asas profesionalitas,
  6.  asas akuntabilitas,


Dengan memperhatikan berbagai asas diatas diharapkan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang direncanakan serta dilaksanakan oleh WPA.
  • ·         Asas tertib penyelenggaraan menjadi landasan keteraturan , keserasian, dan keseimbangan penyelengaraan. Artinya pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh WPA harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • ·            Asas kepentingan umum asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  • ·       Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri antara WPA dan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrimitantif.  
  • ·      Asas  proporsionalitas mengutamakan keseimbangan atara hak dan kewajiban, WPA mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan agar terhindar dari penyebaran HIV/AIDS, dan masyarakat yang menjadi target group juga mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman akan penyebaran HIV/AIDS.
  • ·         Asas profesionalitas mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan peraturan. Masyarakat yang tergabung dalam WPA memang diharuskan untuk mengenal dan mengerti betul tentang HIV/AIDS. Dan penyampaian informasi kepada target group juga harus diperhatikan yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya pada lingkungan tertentu.
  • ·                Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan  kepada masyarakat terlebih pada target group.


Teori Grindle
Menurut Grindle (1980), bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh dua variabel yang fundamental, yakni isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation), isi kebijakan (content of policy) mencakup:

a. Kepentingan yang terpengaruhi oleh kebijakan

  Dengan meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS di kota Semarang dari tahun ketahun mengindikasikan bahwa terjadi penyimpangan akan perilaku masyarakat yang bertolak belakang dengan norma, etika, dan hukum yang berlaku. Hal ini membuat kekawatiran bagi masyarakat dan harus disikapi oleh pemerintah untuk dicarikan solusi atau alternatif kebijakan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pencegahan, pengendalian, dan juga pembinaan.

            b. Jenis manfaat yang dihasilkan
menurunnya jumlah penderita HIV/AIDS kota Semarang”

            c.   Derajat perubahan yang diinginkan
  Mencegah penularan virus HIV/AIDS dengan melakukan dan meningkatkan pengawasan pola perilaku yang berpotensi menyebabkan penularan pada masyarakat melalui program WPA,  serta meminimalisir dampak kesehatan, sosial dan ekonomis dari HIV/AIDS  pada individu, keluarga dan masyarakat, agar individu dan masyarakat menjadi produktif dan bermanfaat untuk pembangunan.

          d.   Kedudukan pembuat kebijakan
  Dinas kesehatan dan juga KPAD mempunyai power untuk membuat sekaligus mengintervensi kebijakan sehingga dengan mengoptimalkan resources yang ada maka dapat mengangkat agendanya untuk menjadi agenda kebijakan.

e               e.   Siapa pelaksana program
      WPA merupakan lembaga non pemerintah yang memainkan peranan penting yang diharapkan menjadi mitra yang setara dengan program penanggulangan HIV/AIDS nasional. WPA bisa dikatakan sebagai gerakan partisipasi masyarakat, yang mana bergerak pada lingkup kelurahan/desa untuk mengembangkan pola perilaku yang sehat dan bertanggung jawab yang mana memberikan pelayanan dan dukungan bagi mereka yang hidup dengan HIV/AIDS atau yang berpotensi mengidap HIV/AIDS.
  Tugas WPA melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penyebaran HIV/AIDS kepada berbagai elemen masyarakat di suatu wilayah tertentu, melalui pertemuan di tingkat RT dan RW sampai Kelurahan. Agar program ini berjalan lancar, tugas WPA tidak hanya sebatas meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi secara dini penyebaran HIV/AIDS di suatu wilayah tertentu tetapi juga untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam penanganan HIV/AIDS sehingga hal ini tidak murni menjadi urusan pemerintaj saja. Dibutuhkan penguatan keberadaan WPA bagian dari upaya preventif untuk mencegah semakin meluasnya kasus HIV/AIDS di masyarakat, diharapkan dengan adanya WPA, dapat meningkatkan peran serta warga dalam melakukan penanggulangan HIV/AIDS di wilayahnya masing-masing.

           f)   Sumber daya yang dikerahkan :
  • ·       Kebutuhan tenaga penuh waktu yang bekerja di Sekretariat KPA di Daerah  tergantung pada Sekretaris yang akan memberdayakan mereka dalam Melaksanakan tugas dan fungsi KPA di daerah masing-masing. Minimal dibutuhkan 3 (tiga) orang tenaga penuh waktu, yaitu SekretarisKPA di Daerah (Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 20 Tahun 2007) dan dua staf.  Staf pertama yang akan membantu Sekretaris dalam mengkoodinasikan program-program penanggulangan HIV dan AIDS diwilayah kerja dan dapat disebut Pengelola Program (PP) dan yang kedua yang akan membantu dalam menyelenggarakan administrasi perkantoran yang dapat disebut sebagai Pengelola Administrasi Perkantoran (PA).
  • ·      Warga peduli AIDS adalah kelompok yang terdiri dari berbagai komponen dalam lingkungan masyarakat, baik dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkatan sejenis yang ada di suatu lingkungan tempat tinggal. Untuk itu dibutuhkan partisipasi dan komitmen masyarakat yang mana menjadi kekuatan yang terbesar untuk membangun kemandirian bangsa. Sebab, partisipasi merupakan realita gerakan masyarakat yang akan terus berkesinambungan hidup dalam bagian kehidupan masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya komitmen dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam keberhasilan kegiatan WPA, karena memang terbentuknya WPA merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang mempunyai sensitifitas terhadap pola perilaku masyarakat yang berpotensi mengakibatkan penyebaran HIV/AIDS sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk terselenggarakanya WPA atas jawaban akan upaya menurunkana jumlah HIV/AIDS. 
  •      Berkaitan dengan perencanaan kegiatan dana yang dialokasikan berasal dari KPAD dan Dinas kesehatan. Dana yang disediakan hanya diperbolehkan untuk membiayai kegiatan pelaksanaan administratif atupunteknis WPA yang direncanakan secara partisipatif dan dirumuskan melalui musyawarah mufakat.



Lingkungan Implementasi (context of implementation), yang meliputi:
1.      kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang teribat dalam implementasi kebijakan
·                 Alternatif yang ditawarkan melalui WPA dan dibawah pengawasan dinas kesehatan dan KPAD   memang melingkupi wilayah yang tidak luas tetapi sangat potensial untuk dilakukan karena memang penyebaran HIV/AIDS harus ditekan dengan pengawasan pada lingkup yang kecil sehingga steriliasi pada wilayah tertentu akan muncul dan diharapkan akan memberikan dampak positif pada lingkungan yang lain.  Dapat disimpulkan bahwa strategi yang ditawarkan hanya meliputi lingkup yang kecil sehingga wewenang dan tanggungjawab juga tidak terlalui besar. Basis kekuasaan yang hanya melibatkan beberapa kepentingan saja membuat arah program/kegiatan WPA tidak terfragmented sehingga efisiensi dan efektifitas implementasi diharapkan akan terwujud.

                 2.      Karakteristik rezim dan institusi :
          Karakteristik dari dinas kesehatan dan juga KPAD bisa terlihat dari kategorisasi yang berkaitandengan basis kekuasaan, yang mana dari kekuasaan yang didapatkan oleh kedua intansi publik maupun swasta tersebut membuat masyarakat mempunyai harapan kepada aktor tersebut untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dalam menyelesaikan permasalahan publik. Sehingga basis kekuasaan yang melekat pada aktor penyelenggara menciptakan pengakuan pada masyarakat akan exsistensi dari dinas kesehatan maupun dari KPAD dalam menyelenggarakan dan juga mengontrol kegiatan WPA agar supaya penyebaran HIV/AIDS tidak menyebar dan cinderung menurun akan jumlah kasusnya.

     3.      Tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran

         Apakah pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh WPA didukung dan disambut baik oleh masyarakat terutama target group. Tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat baik itu didukungan maupun komplain dapat menjadi celah bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan terhadap alternatif yang ditawarkan. Seperti sosialisasi, edukasi, himbauan, dan penyuluhan yang didasari oleh norma agama dan budaya dalam pelaksanaan kegiatan WPA sehingga acceptness dari sasaran target kebijakan akan terwujud. Implikasinya adalah responsivness akan meningkat dan sebaliknya komplain akan menurun.

No comments:

Post a Comment