Pendahuluan:
Penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV),
penyebab Acquired Immuno Deficiency
Syndrome (AIDS) yang menyerang kekebalan tubuh manusia kini sudah menjadi
perhatian pemerintah sebagai penyakit yang tidak hanya endemi kesehatan tetapi
juga menjadi endemi sosial. Dikatakan menjadi endemi sosial, karena penyebaran
penyakit ini disebabkan oleh perilaku-perilaku sosial seperti hubungan seksual
yang berganti-ganti pasangan, prostutusi, penggunaan jarum suntik yang
dilakukan bergantian, dll. Penyebab yang dilihat dari perilaku-perilaku yang
menyimpang dari segi hukum,
sosial, budaya dan juga agama tersebut harus disikapi oleh pemerintah
karena dampak yang ditimbulkan oleh karena perilaku tersebut akan membuat
mental, dan produktifitas seseorang akan berpengaruh terhadap kondisi
sosioekonomi suatu negara akan menurun.
HIV-AIDS menjadi masalah global karena sifat
penularannya yang sangat cepat, sehingga dalam waktu yang relatif singkat telah
menjangkiti hampir seluruh belahan dunia. HIV-AIDS dapat menjadi ancaman bagi
suatu bangsa serta mengganggu stabilitas nasional bila tidak dilakukan upaya
penganggulangan secara komprehensif. HIV dapat menginfeksi siapa saja tanpa
memandang umur, jenis kelamin, ras/suku, status sosial, maupun pekerjaan. Namun
akhirnya penyakit fatal ini menyebar ke seluruh lapisan masyarakat tanpa
pandang bulu, pria dan wanita; bahkan sudah ada wanita hamil bukan WTS yang
mengidap AIDS.
Tujuannya
:
- Alternatif : Memberdayakan WPA (warga peduli aids)
· Tujuan dari alternatif ini diharapkan
dapat menurunkan sekaligus memberantas penyebaran HIV dan AIDS dengan melihat tupoksi,
pertanggungjawaban, partisipasi dan komitmen aktor yang terlibat. Dengan memberdayakan,
meningkatkan, serta menggerakkan masyarakat
dalam unit kecil setingkat kecamatan melalui WPA(warga peduli AIDS) yang mana
merupakan upaya optimal yang dapat dilakukan dengan penguatan kemitraan antar
sistim kesehatan dan sistim masyarakat. Strategi/program yang ditawarkan perlu
peran aktif (multipihak) antara lain: pemerintah (dinas kesehatan), swasta
(KPA), masyarakat, dan ODHA. WPA sendiri diharapkan dapat melindungi masyarakat
terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan
AIDS.
Target
Group:
Lingkungan lokalisasi:
Masyarakat yang berpotensi terkena penyebaran HIV/AIDS biasanya berada pada
wilayah prostitusi yang notabene menjadi tempat yang subur. Mengapa dikatakan
subur karena memang penyebab tertinggi penyebaran HIV/AIDS disebabkan oleh
hubungan sexs yang bergonta ganti pasangan ditambah dengan tidak memakai alat
kontrasepsi. WPA (warga peduli aids) selaku organisasi dengan lingkup yang
kecil harus mempu untuk mengontrol keberadaan tempat lokalisasi sehingga apa
yang dikawatirkan oleh masyarakat akan terminimalisir dengan melakukan upaya
seperti sosialisasi penggunaan kondom, dll.
Pengguna NAPZA khususnya injecting drug user (IDU) : Penyebab kedua terbanyak penularan HIV/AIDS adalah akibat pemakaian narkoba, khususnya penggunaan jarum suntik secara bergantian. Narkoba pun telah menyebar bukan hanya di kota-kota, tapi juga di daerah-daerah terpencil. Untuk itu penurunan jumlah pengguna NAPZA harus didukung oleh peran aktif WPA sebagai suatu komunitas atau organisasi yang memberikan dukungan dan kepedulian untuk melawan penyebaran HIV/AIDS di Indonesia, khususnya karena penggunaan narkoba jarum suntik.
Agent:
- Dinas Kesehatan: peran dinas kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
- KPAD : pemerintah kota dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS membentuk instansi yang disebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penanggulangan HIV/AIDS pada masing-masing kota atau kabupaten. Mengadakan penyuluhan, mengadakan kegiatan pengembangan media dalam rangka memperkenalkan dan lebih memahami lebih jauh tentang HIV/AIDS dan program-program KPA yaitu melalui komunikasi atau dialog secara langsung, Menjangkau atau melakukan pendekatan terhadap individu atau kelompok yang sulit diberikan penyuluhan (contohnya pengguna narkoba dan narapidana).
- Kecamatan dan Kelurahan: berkoordinasi dengan KPAD dalam upaya menanggulangi penyebaran HIV/AIDS dengan membentuk WPA. Sehingga diharapkan terjadi integrasi atau koordinasi yang baik dalam upaya keberhasilan program/kegiatan.
- WPA : sebuah kelompok masyarakat yang mempunyai komitmen untuk menanggulangi dampak dari HIV/AIDS dengan cara mengontrol segala bentuk tindakan yang berpotensi dalam menyebaran HIV/AIDS.
Semakin kecil ruang lingkup/wilayah pelaksanaan
program diharapkan pelaksanaannya dapat dengan mudah untuk dilaksanakan serta upaya
penanggulangan di daerah semakin terarah dan terkoordinir.
Implementastion
structure:
Struktur
pelaksanaan kegiatan WPA mencakup
aspek-aspek seperti struktur organisasi, pembagian kewenangan, hubungan antara
unit-unit organisasi yang ada dalam organisasi yang bersangkutan, dan hubungan
organisasi dengan organisasi luar dan sebagainya. Struktur birokrasi
dalam pelaksanaan program
mencakup dimensi fragmentasi dan standar prosedur pelaksanaan yang akan memudahkan dan menyeragamkan tindakan dari para
pelaksana.
Penguatan jaringan
kerjasama pemerintah, KPAN, KPAD, jaringan komunitas, mitra internasional dan
unsur masyarakat lainnya untuk menjangkau populasi risiko tinggi dengan intervensi
perubahan perilaku yang efektif untuk seluruh wilayah dan meningkatkan edukasi
dan pemahaman kepada masyarakat yang rentan terjangki, misalnya pada penasun,
PSK, remaja dan ibu rumah tangga.
Tools:
· Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
yang mana merupakan suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,Swasta, Pemerintah Daerah maupun
masyarakat. Pendistribusian kondom pada tempat
lokalisasi dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan
seksual yang beresiko maupun sebagai alat kontrasepsi.
·
Meningkatkan ketersediaan, dan
keterjangkauan pengobatan, pemeriksaan penunjang HIV dan AIDS serta menjamin
keamanan, kemanfaatan, dan mutu kediaan obat dan bahan/alat yang diperlukan
dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Rules:
Pelaksanaan WPA tidak
akan berhasil tanpa adanya standart,
prosedur, norma dan kriteria yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaann
kegiatan. Dalam pelaksanaan WPA asas kepastian hukum yang mana program ini
merupakan kepanjang tanganan dari program yang sudah dilakukan sebelunya oleh
KPAD. Keharusan akan adanya struktur organisasi untk melihat tugas dan tanggung
jawab, wewenang dan hubungan antar semua aktor harus didefinisikan serta
dijabarkan secara jelas dan dipahami oleh masyarakat yang tergabung dalam WPA
(warga peduli aids).
Ketersediaan aturan
untuk memastikan bahwa pelaksanaan WPA harus berlandaskan:
- asas tertib,
- asas kepentingan umum,
- asas keterbukaan,
- asas proporsionalitas,
- asas profesionalitas,
- asas akuntabilitas,
Dengan memperhatikan
berbagai asas diatas diharapkan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang
direncanakan serta dilaksanakan oleh WPA.
- · Asas tertib penyelenggaraan menjadi landasan keteraturan , keserasian, dan keseimbangan penyelengaraan. Artinya pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh WPA harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- · Asas kepentingan umum asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
- · Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri antara WPA dan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrimitantif.
- · Asas proporsionalitas mengutamakan keseimbangan atara hak dan kewajiban, WPA mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan agar terhindar dari penyebaran HIV/AIDS, dan masyarakat yang menjadi target group juga mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman akan penyebaran HIV/AIDS.
- · Asas profesionalitas mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan peraturan. Masyarakat yang tergabung dalam WPA memang diharuskan untuk mengenal dan mengerti betul tentang HIV/AIDS. Dan penyampaian informasi kepada target group juga harus diperhatikan yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya pada lingkungan tertentu.
- · Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat terlebih pada target group.
Teori
Grindle
Menurut
Grindle (1980), bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik dipengaruhi
oleh dua variabel yang fundamental, yakni isi kebijakan (content of policy)
dan lingkungan implementasi (context of implementation), isi kebijakan (content of
policy) mencakup:
a. Kepentingan yang
terpengaruhi oleh kebijakan
Dengan meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS di
kota Semarang dari tahun ketahun mengindikasikan bahwa terjadi penyimpangan
akan perilaku masyarakat yang bertolak belakang dengan norma, etika, dan hukum
yang berlaku. Hal ini membuat kekawatiran bagi masyarakat dan harus disikapi
oleh pemerintah untuk dicarikan solusi atau alternatif kebijakan sebagai dasar
dalam melakukan tindakan pencegahan, pengendalian, dan juga pembinaan.
b. Jenis
manfaat yang dihasilkan
“ menurunnya jumlah penderita HIV/AIDS kota Semarang”
c. Derajat perubahan yang diinginkan
Mencegah penularan virus HIV/AIDS dengan melakukan dan meningkatkan
pengawasan pola perilaku yang berpotensi menyebabkan penularan pada masyarakat
melalui program WPA, serta meminimalisir
dampak kesehatan, sosial dan ekonomis dari HIV/AIDS pada individu, keluarga
dan masyarakat, agar individu dan masyarakat menjadi produktif dan bermanfaat
untuk pembangunan.
d. Kedudukan pembuat kebijakan
Dinas kesehatan dan juga KPAD mempunyai power untuk membuat sekaligus
mengintervensi kebijakan sehingga dengan mengoptimalkan resources yang ada maka
dapat mengangkat agendanya untuk menjadi agenda kebijakan.
e e. Siapa pelaksana program
WPA merupakan lembaga non pemerintah yang memainkan peranan penting yang
diharapkan menjadi mitra yang setara dengan program penanggulangan HIV/AIDS
nasional. WPA bisa dikatakan sebagai gerakan partisipasi
masyarakat, yang mana bergerak pada lingkup
kelurahan/desa untuk mengembangkan pola perilaku yang sehat dan bertanggung
jawab yang mana memberikan pelayanan dan dukungan bagi mereka yang hidup dengan
HIV/AIDS atau yang berpotensi mengidap HIV/AIDS.
Tugas
WPA melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penyebaran HIV/AIDS
kepada berbagai elemen masyarakat di suatu wilayah tertentu, melalui pertemuan
di tingkat RT dan RW sampai Kelurahan. Agar program ini berjalan lancar, tugas
WPA tidak hanya sebatas meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi secara dini
penyebaran HIV/AIDS di suatu wilayah tertentu tetapi juga untuk menyamakan
persepsi dan pemahaman dalam penanganan HIV/AIDS sehingga hal ini tidak murni
menjadi urusan pemerintaj saja. Dibutuhkan penguatan keberadaan WPA bagian dari
upaya preventif untuk mencegah semakin meluasnya kasus HIV/AIDS di masyarakat,
diharapkan dengan adanya WPA, dapat meningkatkan peran serta warga dalam
melakukan penanggulangan HIV/AIDS di wilayahnya masing-masing.
f) Sumber daya yang dikerahkan :
- · Kebutuhan tenaga penuh waktu yang bekerja di Sekretariat KPA di Daerah tergantung pada Sekretaris yang akan memberdayakan mereka dalam Melaksanakan tugas dan fungsi KPA di daerah masing-masing. Minimal dibutuhkan 3 (tiga) orang tenaga penuh waktu, yaitu SekretarisKPA di Daerah (Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 20 Tahun 2007) dan dua staf. Staf pertama yang akan membantu Sekretaris dalam mengkoodinasikan program-program penanggulangan HIV dan AIDS diwilayah kerja dan dapat disebut Pengelola Program (PP) dan yang kedua yang akan membantu dalam menyelenggarakan administrasi perkantoran yang dapat disebut sebagai Pengelola Administrasi Perkantoran (PA).
- · Warga peduli AIDS adalah kelompok yang terdiri dari berbagai komponen dalam lingkungan masyarakat, baik dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkatan sejenis yang ada di suatu lingkungan tempat tinggal. Untuk itu dibutuhkan partisipasi dan komitmen masyarakat yang mana menjadi kekuatan yang terbesar untuk membangun kemandirian bangsa. Sebab, partisipasi merupakan realita gerakan masyarakat yang akan terus berkesinambungan hidup dalam bagian kehidupan masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya komitmen dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam keberhasilan kegiatan WPA, karena memang terbentuknya WPA merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang mempunyai sensitifitas terhadap pola perilaku masyarakat yang berpotensi mengakibatkan penyebaran HIV/AIDS sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk terselenggarakanya WPA atas jawaban akan upaya menurunkana jumlah HIV/AIDS.
- Berkaitan dengan perencanaan kegiatan dana yang dialokasikan berasal dari KPAD dan Dinas kesehatan. Dana yang disediakan hanya diperbolehkan untuk membiayai kegiatan pelaksanaan administratif atupunteknis WPA yang direncanakan secara partisipatif dan dirumuskan melalui musyawarah mufakat.
Lingkungan Implementasi (context of
implementation), yang meliputi:
1.
kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki
oleh para aktor yang teribat dalam implementasi kebijakan
· Alternatif yang ditawarkan melalui WPA
dan dibawah pengawasan dinas kesehatan dan KPAD memang melingkupi wilayah yang
tidak luas tetapi sangat potensial untuk dilakukan karena memang penyebaran
HIV/AIDS harus ditekan dengan pengawasan pada lingkup yang kecil sehingga
steriliasi pada wilayah tertentu akan muncul dan diharapkan akan memberikan
dampak positif pada lingkungan yang lain. Dapat disimpulkan bahwa strategi yang
ditawarkan hanya meliputi lingkup yang kecil sehingga wewenang dan
tanggungjawab juga tidak terlalui besar. Basis kekuasaan yang hanya melibatkan
beberapa kepentingan saja membuat arah program/kegiatan WPA tidak terfragmented
sehingga efisiensi dan efektifitas implementasi diharapkan akan terwujud.
2. Karakteristik rezim dan institusi :
Karakteristik dari dinas kesehatan dan juga KPAD bisa terlihat dari kategorisasi yang berkaitandengan basis kekuasaan, yang mana dari kekuasaan yang didapatkan oleh kedua intansi publik maupun swasta tersebut membuat masyarakat mempunyai harapan kepada aktor tersebut untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dalam menyelesaikan permasalahan publik. Sehingga basis kekuasaan yang melekat pada aktor penyelenggara menciptakan pengakuan pada masyarakat akan exsistensi dari dinas kesehatan maupun dari KPAD dalam menyelenggarakan dan juga mengontrol kegiatan WPA agar supaya penyebaran HIV/AIDS tidak menyebar dan cinderung menurun akan jumlah kasusnya.
3.
Tingkat
kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran
Apakah pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh WPA didukung dan disambut baik oleh masyarakat terutama target group. Tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat baik itu didukungan maupun komplain dapat menjadi celah bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan terhadap alternatif yang ditawarkan. Seperti sosialisasi, edukasi, himbauan, dan penyuluhan yang didasari oleh norma agama dan budaya dalam pelaksanaan kegiatan WPA sehingga acceptness dari sasaran target kebijakan akan terwujud. Implikasinya adalah responsivness akan meningkat dan sebaliknya komplain akan menurun.
No comments:
Post a Comment